Bule Swedia Diperkosa Pria Asal Jember
WEEKLYLINE.NET_Kronologis pemerkosaan itu sendiri, sekira
pukul 01.00 Wita di kamar 324, Hotel Bali Sandat, jalan Benesari, Kuta. Pelaku
diketahui bernama Fuad Fauzi (28) asal Dusun Ponjen, Kencong, Jember. Pelaku
memaksa korban dengan kekerasan untuk berhubungan badan, disaksikan dan
dibiarkan oleh dua teman pelaku di TKP
Kasus pemerkosaan yang menimpa warga negara asing (WNA) asal
Swedia (SR) yang terjadi pada Jumat 21 Februari 2014 lalu diminta oleh HAMI
(Himpunan Advokat Muda Indonesia) untuk diusut secara tuntas. Karena Bali
sebagai destinasi pariwisata jangan sampai nantinya kasus ini mencoreng
pariwisata Bali sebagai pulau surga bagi para WNA.
Korban pemerkosaan telah memberi kuasa kepada Himpunan
Advokat Muda Indonesia (HAMI) untuk mendampinginya dalam proses hukum yang akan
dijalaninya.
“Pada hari kamis tanggal 27 Februari 2014, korban mendatangi
kantor DPD HAMI Bali untuk memohon pendampingan hukum dan memberikan kuasa
kepada tim Hukum DPD HAMI Bali atas kasus pemerkosaan yang menimpanya,” ujar juru
bicara Tim Hukum DPD HAMI Bali Intan Prihatina,SH di Denpasar, Jumat, 28
Februari 2014.
Dijelaskan Intan, kepada DPD HAMI Bali korban yang telah
menikah dengan warga negara Indonesia, itu secara terbuka mengungkapkan kondisi
ekonominya sebelum penandatanganan surat kuasa. Bahwa secara finansial korban
tidak mampu membayar pendamping hukum yang melayaninya. Namun, didorong oleh
spirit kemanusiaan, HAMI Bali tidak menyurutkan niatnya untuk menjadi kuasa
hukum korban.
“Sebagai sesama perempuan, saya bisa merasakan dampak
psikologis yang dialami korban. Dan HAMI sendiri memiliki komitmen untuk
membantu korban yang tidak sanggup secara ekonomi. Sehingga DPD HAMI akan
menangani kasus ini secara Pro Bono atau cuma-Cuma,” ungkap Intan.
Ia mengungkapkan kondisi korban saat ini masih dalam keadaan
trauma psikologis, menderita luka memar pada lengan sehingga belum bisa
berinteraksi secara normal. Korban kelahiran 29 oktober 1987 ini mengharapkan
kasusnya tidak diketahui orang tuanya di Swedia, dan berharap aparat kepolisian
bisa bertindak sesuai prosedur dengan segera menangkap dan memberikan hukuman
berat kepada pelaku. Menurut keterangan korban, tambah Intan, dua teman korban
turut serta dalam kasus ini sebab membiarkan kejadian itu berlangsung, tanpa
berusaha menolong korban yang tidak berdaya saat itu.
Jumat, 28 Februari 2014, Tim Hukum DPD HAMI Bali yang
berjumlah 12 orang bersama korban mendatangi Polresta Denpasar untuk
menindaklanjuti laporan korban ke Polresta Denpasar sebelumnya dengan Surat
Tanda Penerimaan Laporan atau Pengaduan, bernomor STPL/184/II/2014/BALI/ RESTA
DPS.
Mereka diterima Kasub Unit Polresta Denpasar Iptu I Made
Sri. Menurut ketua DPD HAMI Bali Agustinus Nahak, SH, informasi pihak penyidik
menyebutkan pelaku sampai saat ini belum ditemukan. Pihak polresta terus
melakukan upaya pencarian pelaku dan meminta bantuan tim hukum, masyarakat dan
pers untuk turut membantu menyebarkan informasi.
Selain itu, tambah dia, resepsionis hotel tempat korban
menginap sudah dimintai keterangan, dan teman pelaku bernama Eko Pramono alias
Stephen telah diambil keterangan dan menjadi saksi. sedangkan satu teman pelaku
lainnya bernama Billy alias Benny alias Angga belum dapat ditemui. “Dari
keterangan di lapangan, ia sudah melarikan diri ke Luar Negeri,” jelas Agus.
Sekretaris DPD HAMI Bali yang tergabung dakm Tim Hukum DPD
HAMI Bali Valerianus L.L Wangge,SH menjelaskan tim hukum HAMI Bali menilai
pelaku telah melakukan tindak pidana perkosaan seperti yang diatur dalam pasal
285 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
Unsur-unsur pidananya berdasarkan keterangan korban, yakni
adanya kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, dengan perempuan bukan istri
pelaku, dan terjadi persetubuhan. Dalam mengungkap kasus ini, tambah Faris,
pihaknya mendukung tindakan cepat Polresta Denpasar untuk menangkap pelaku dan
menjeratnya dengan pasal 285 KUHP.
DPD HAMI Bali juga mengajak masyarakat, pers, pegiat HAM
untuk bersama-sama mengawal kasus ini demi tegaknya hukum, keadilan dan HAM,
juga demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata internasional yang aman
dan nyaman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar