Selasa, 18 Maret 2014

Tim Kuasa Hukum dari HAMI Bali saat memberikan keterangan kepada wartawan di Denpasar



Bule Swedia Diperkosa Pria Asal Jember

WEEKLYLINE.NET_Kronologis pemerkosaan itu sendiri, sekira pukul 01.00 Wita di kamar 324, Hotel Bali Sandat, jalan Benesari, Kuta. Pelaku diketahui bernama Fuad Fauzi (28) asal Dusun Ponjen, Kencong, Jember. Pelaku memaksa korban dengan kekerasan untuk berhubungan badan, disaksikan dan dibiarkan oleh dua teman pelaku di TKP

Kasus pemerkosaan yang menimpa warga negara asing (WNA) asal Swedia (SR) yang terjadi pada Jumat 21 Februari 2014 lalu diminta oleh HAMI (Himpunan Advokat Muda Indonesia) untuk diusut secara tuntas. Karena Bali sebagai destinasi pariwisata jangan sampai nantinya kasus ini mencoreng pariwisata Bali sebagai pulau surga bagi para WNA.
Korban pemerkosaan telah memberi kuasa kepada Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) untuk mendampinginya dalam proses hukum yang akan dijalaninya.
“Pada hari kamis tanggal 27 Februari 2014, korban mendatangi kantor DPD HAMI Bali untuk memohon pendampingan hukum dan memberikan kuasa kepada tim Hukum DPD HAMI Bali atas kasus pemerkosaan yang menimpanya,” ujar juru bicara Tim Hukum DPD HAMI Bali Intan Prihatina,SH di Denpasar, Jumat, 28 Februari 2014.
Dijelaskan Intan, kepada DPD HAMI Bali korban yang telah menikah dengan warga negara Indonesia, itu secara terbuka mengungkapkan kondisi ekonominya sebelum penandatanganan surat kuasa. Bahwa secara finansial korban tidak mampu membayar pendamping hukum yang melayaninya. Namun, didorong oleh spirit kemanusiaan, HAMI Bali tidak menyurutkan niatnya untuk menjadi kuasa hukum korban.
“Sebagai sesama perempuan, saya bisa merasakan dampak psikologis yang dialami korban. Dan HAMI sendiri memiliki komitmen untuk membantu korban yang tidak sanggup secara ekonomi. Sehingga DPD HAMI akan menangani kasus ini secara Pro Bono atau cuma-Cuma,” ungkap Intan.
Ia mengungkapkan kondisi korban saat ini masih dalam keadaan trauma psikologis, menderita luka memar pada lengan sehingga belum bisa berinteraksi secara normal. Korban kelahiran 29 oktober 1987 ini mengharapkan kasusnya tidak diketahui orang tuanya di Swedia, dan berharap aparat kepolisian bisa bertindak sesuai prosedur dengan segera menangkap dan memberikan hukuman berat kepada pelaku. Menurut keterangan korban, tambah Intan, dua teman korban turut serta dalam kasus ini sebab membiarkan kejadian itu berlangsung, tanpa berusaha menolong korban yang tidak berdaya saat itu.
Jumat, 28 Februari 2014, Tim Hukum DPD HAMI Bali yang berjumlah 12 orang bersama korban mendatangi Polresta Denpasar untuk menindaklanjuti laporan korban ke Polresta Denpasar sebelumnya dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan atau Pengaduan, bernomor STPL/184/II/2014/BALI/ RESTA DPS.
Mereka diterima Kasub Unit Polresta Denpasar Iptu I Made Sri. Menurut ketua DPD HAMI Bali Agustinus Nahak, SH, informasi pihak penyidik menyebutkan pelaku sampai saat ini belum ditemukan. Pihak polresta terus melakukan upaya pencarian pelaku dan meminta bantuan tim hukum, masyarakat dan pers untuk turut membantu menyebarkan informasi.
Selain itu, tambah dia, resepsionis hotel tempat korban menginap sudah dimintai keterangan, dan teman pelaku bernama Eko Pramono alias Stephen telah diambil keterangan dan menjadi saksi. sedangkan satu teman pelaku lainnya bernama Billy alias Benny alias Angga belum dapat ditemui. “Dari keterangan di lapangan, ia sudah melarikan diri ke Luar Negeri,” jelas Agus.
Sekretaris DPD HAMI Bali yang tergabung dakm Tim Hukum DPD HAMI Bali Valerianus L.L Wangge,SH menjelaskan tim hukum HAMI Bali menilai pelaku telah melakukan tindak pidana perkosaan seperti yang diatur dalam pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
Unsur-unsur pidananya berdasarkan keterangan korban, yakni adanya kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, dengan perempuan bukan istri pelaku, dan terjadi persetubuhan. Dalam mengungkap kasus ini, tambah Faris, pihaknya mendukung tindakan cepat Polresta Denpasar untuk menangkap pelaku dan menjeratnya dengan pasal 285 KUHP.
DPD HAMI Bali juga mengajak masyarakat, pers, pegiat HAM untuk bersama-sama mengawal kasus ini demi tegaknya hukum, keadilan dan HAM, juga demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata internasional yang aman dan nyaman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar