Selasa, 18 Maret 2014

MASIH ADAKAH IDEALISME ADVOKAT?



OLEH. Valerian Libert Wangge, S.H


“Advokat,masih adakah Idealisme itu?, seutas pertanyaan seorang sahabat Jurnalis kepada pengurus Himpunan Advokat Muda Indonesia atau HAMI, dalam Konferensi Pers tanggal 10 November 2013 di Kuta menjelang pelantikan DPD HAMI Propinsi Bali masa bhakti 2013 - 2017.

Bagi saya, ini sebuah pertanyaan agitatif dan mendalam, yang beralas pada kenyataan mengenai carut marutnya proses penegakan hukum di Indonesia. Advokat kini dipandang setali tiga uang dengan citra negatif penegak hukum lainnya.

Walau masih banyak yang bersih, namun citra Advokat terlanjur minor di mata publik karena dianggap hanya bersedia melayani jasa hukum kaum berduit dan para pemangku kekuasaan. Citra seperti ini, ternyata tidak saja bersarang di dalam isi kepala masyarakat saat ini, namun justru telah ada sejak masa lalu.

Mengutip tulisan Bambang Riyanto (Bunuh Semua Pengacara?, 14 April 2013 melalui ANALISA). Dialog dalam sebuah drama bertajuk “Henry The Sixth” karya Sastrawan Inggris William Shakespeare.

All: God save your majesty!
Cade: I Thank you, good people-there shall be no money; all shall eat and drink on my score, and I will apparel them all in one livery, that they may agree like brotehrs, and worship me their lord.
Dick: The first thing we do, let’s kill all the lawyers. Cade: Nay, that I mean to do.

Let’s kill all the lawyers, petikan Henry The Sixt, Part 2 Act 4, adegan 2,71-78 ini menurut banyak pengamat dipandang meremehkan profesi advokat, meskipun ada upaya pembelaan dari pengamat dan advokat lainnya perihal ucapan tokoh Dick. Bagi mereka, Advokat dalam kisah ini dianggap sosok pemberontak yang akan menggulingkan Raja Inggris yang sah dan tatanan negara yang telah mapan.

Ungkapan lain pernah disampaikan Benyamin Franklin (1705-1790) salah seorang bapak bangsa Amerika, “ Seorang lugu dari desa yang bertemu dua Advokat ibarat seekor ikan di depan dua ekor kucing “.

Sedangkan Ambrose Bierce (1843-1913), seorang pengarang dan jurnalis terkemuka Amerika, mengatakan “Advokat adalah seseorang yang terampil dalam menghindar dari Hukum”

Sementara negarawan Inggris Lord Genry P Broughman (1778-1868), “Advokat adalah seorang gentleman yang menyelamatkan properti Anda dari musuh Anda dan kemudian menyimpannya untuk diri sendiri”

Masih adakah Idealisme Advokat? Menjadi pertanyaan yang teramat wajar untuk direnungkan, sebuah test uji bagi wadah bernaungnya para Advokat Muda bersama HAMI. Inilah gugatan sekaligus harapan akan Idealisme yang sejatinya harus dimiliki semua Advokat.

KAUM MUDA DAN PERUBAHAN
Dinamika dan arus perubahan sejarah Indonesia selalu ditandai dengan tampilnya wajah-wajah muda dan segar. Mereka hadir sebagai agent of change untuk mempertanyakan kemapanan sebuah sistem; menjadi pelopor pembaharu dan memberi diri, aktif terlibat dalam arus besar perubahan.

Tak terhitung jumlah dari mereka yang pada akhirnya merenggang nyawa, mati menjadi martir sejarah. Tak terhitung juga dari mereka yang tetap eksis mengawal perubahan. Di sisi lain, tak terbilang sedikit, ada diantara mereka yang justru berubah menjadi momok baru perubahan, persis ketika tampuk kekuasaan itu telah berada di dalam genggaman.

Sejarah perubahan Indonesia adalah sejarahnya kaum muda, dari perubahan dalam level besar Negara hingga dalam organisasi profesi tertentu. Peran sejarah dan kehadiran kaum muda selalu mampu memberikan efek kejut dan memberi jalan baru bagi perubahan yang lebih baik.

Melalui pintu ingatan dari para pelaku dan saksi sejarah, lewat beragam literatur kepustakaan dan rekaman pemberitaan pers, selalu ditemukan spirit yang sama. Era boleh saja berbeda, namun spirit idealisme untuk mempertanyakan kemapanan tak pernah lekang terhisap zaman.

Berbasis alas pikir diatas, maka kehadiran Himpunan Advokat Muda Indonesia di Propinsi Bali menjadi teramat penting untuk dimaknai esensi dari roh perjuangan untuk perubahan yang lebih berkeadaban, selaras dengan nafas kemudaan dari mereka yang dengan sadar memilih untuk berhimpun bersama HAMI.

HAMI MENITI JALAN PERUBAHAN
Menurut inisiator pendirian HAMI, Sunan Kalijaga, S.H, gagasan kelahiran HAMI berangkat dari kesadaran akan potret minor keberadaan Advokat“ Saya kerap merasakan sinisme pada profesi Advokat ini. Sementara saya sendiri dan sejumlah rekan Advokat Muda lainnya menginginkan sebaliknya. Kami bangga mengusung profesi terhormat ini, namun jika profesi ini dipandang minor, lalu apakah kami harus pasrah begitu saja? “.

Kehadiran HAMI tak lepas pisah dari fakta konflik antar dua organisasi “mainstream” yang menaungi Advokat. “ Saya dan rekan-rekan muda lainnya meyakini bahwa Advokat itu pada dasarnya satu; kita berpedoman pada Buku, Undang-Undang dan Kode Etik yang sama. Yang membedakan hanyalah pada jam terbang, keberanian dan kemampuan untuk mengendalikan diri, menjaga mata nurani. Jika konflik seperti ini terus dipelihara tanpa solusi yang inklusif, maka yang menjadi korban adalah masyarakat pencari keadilan dan kami para advokat muda ” Ujar Sunan.  

Maka sejak awal pendiriannya, semangat kebersamaan antar Advokat Muda terus menerus didengungkan. Kehadiran HAMI tidak sekedar euforia merespon dinamika demokratisasi di Indonesia, namun ingin kembali menegaskan hakekat seorang Advokat yang sejatinya adalah pejuang keadilan berlandaskan kejujuran nurani. Para inisiator HAMI dan pengurus HAMI ingin menjembatani komunikasi antar para Advokat tanpa memandang organisasi profesi dari setiap Advokat sebelumnya.

“HAMI telah diundang Badan Legislatif DPR RI untuk urung pendapat mengenai Rancangan UU Advokat, sebagai pengganti UU No 18/2003. Salah satu butir usulan HAMI adalah agar tidak ada lagi wadah tunggal bagi Advokat. Biarkan Advokat bebas memilih wadah yang dipandangnya baik, menjalani proses ber-organisasi disana dan tetap menjalankan tanggung jawab profesinya sesuai perintah UU dan Kode Etik Advokat”  Tambah Sunan Kalijaga.

Sementara Ketua DPD HAMI Bali Agustinus Nahak, S.H dalam keterangan persnya tanggal 10 November 2013, mengatakan “ HAMI dihadirkan untuk menaungi para pejuang muda Advokat. Sejak masa lalu para pejuang pada dasarnya satu. Untuk memenangkan keadilan dan kebaikan bagi masyarakat kecil, maka penegakan hukum yang seadil-adilnya menjadi kesadaran pengurus dan anggota HAMI ”

HAMI yang resmi dideklarasikan tanggal 12 bulan 12 tahun 2012 di Jakarta ini diharapkan mampu menjadi setitik nyala api ditengah gelap gulita hukum negeri ini.

Selalu ada optimisme dalam diri Advokat Muda Pejuang, namun tanpa sinergi dan kerjasama antar sesama penegak hukum, masyarakat maupun pers maka perjuangan untuk menegakan hukum dan keadilan akan semkin jauh panggang dari api. HAMI akan memfokuskan program advokasi hukum bagi masyarakat miskin dan teraniaya, serta intens memberikan edukasi hukum bagi masyarakat.

Ditambahkan, dalam hal pembelaan kasus, HAMI akan menolak  kasus-kasus Narkoba. “Narkoba itu merusak masa depan peradaban dan sebagian besar korbannya adalah kaum muda. Jika HAMI memberikan pembelaan hukum bagi mereka yang jelas-jelas positif pengguna, penadah, penyuplai dan produsen barang haram ini, maka HAMI justru sedang mengangkangi sendiri Idealismenya. Dalam Kode Etik Advokat terang disebutkan jika Advokat dapat menolak kasus yang tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan hati nurani.” Tegas Nahak.

Organisasi HAMI kini resmi berdiri di Bali, kiranya HAMI dapat diterima luas seiring berjalannya waktu, tidak berjarak dengan masyarakat dan menjawab gugatan dan harapan publik bahwa memang masih ada Idealisme dalam diri Advokat. (f)

*) Valerian Libert Wangge, S.H: Sekretaris Jendral HAMI DPD Bali
E: valerianlawyer@gmail.com | Sumber: Harian POS BALI, Hal.6, Sabtu 16 November 2013 untuk menyambut kehadiran Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) di Propinsi Bali

Tim Kuasa Hukum dari HAMI Bali saat memberikan keterangan kepada wartawan di Denpasar



Bule Swedia Diperkosa Pria Asal Jember

WEEKLYLINE.NET_Kronologis pemerkosaan itu sendiri, sekira pukul 01.00 Wita di kamar 324, Hotel Bali Sandat, jalan Benesari, Kuta. Pelaku diketahui bernama Fuad Fauzi (28) asal Dusun Ponjen, Kencong, Jember. Pelaku memaksa korban dengan kekerasan untuk berhubungan badan, disaksikan dan dibiarkan oleh dua teman pelaku di TKP

Kasus pemerkosaan yang menimpa warga negara asing (WNA) asal Swedia (SR) yang terjadi pada Jumat 21 Februari 2014 lalu diminta oleh HAMI (Himpunan Advokat Muda Indonesia) untuk diusut secara tuntas. Karena Bali sebagai destinasi pariwisata jangan sampai nantinya kasus ini mencoreng pariwisata Bali sebagai pulau surga bagi para WNA.
Korban pemerkosaan telah memberi kuasa kepada Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) untuk mendampinginya dalam proses hukum yang akan dijalaninya.
“Pada hari kamis tanggal 27 Februari 2014, korban mendatangi kantor DPD HAMI Bali untuk memohon pendampingan hukum dan memberikan kuasa kepada tim Hukum DPD HAMI Bali atas kasus pemerkosaan yang menimpanya,” ujar juru bicara Tim Hukum DPD HAMI Bali Intan Prihatina,SH di Denpasar, Jumat, 28 Februari 2014.
Dijelaskan Intan, kepada DPD HAMI Bali korban yang telah menikah dengan warga negara Indonesia, itu secara terbuka mengungkapkan kondisi ekonominya sebelum penandatanganan surat kuasa. Bahwa secara finansial korban tidak mampu membayar pendamping hukum yang melayaninya. Namun, didorong oleh spirit kemanusiaan, HAMI Bali tidak menyurutkan niatnya untuk menjadi kuasa hukum korban.
“Sebagai sesama perempuan, saya bisa merasakan dampak psikologis yang dialami korban. Dan HAMI sendiri memiliki komitmen untuk membantu korban yang tidak sanggup secara ekonomi. Sehingga DPD HAMI akan menangani kasus ini secara Pro Bono atau cuma-Cuma,” ungkap Intan.
Ia mengungkapkan kondisi korban saat ini masih dalam keadaan trauma psikologis, menderita luka memar pada lengan sehingga belum bisa berinteraksi secara normal. Korban kelahiran 29 oktober 1987 ini mengharapkan kasusnya tidak diketahui orang tuanya di Swedia, dan berharap aparat kepolisian bisa bertindak sesuai prosedur dengan segera menangkap dan memberikan hukuman berat kepada pelaku. Menurut keterangan korban, tambah Intan, dua teman korban turut serta dalam kasus ini sebab membiarkan kejadian itu berlangsung, tanpa berusaha menolong korban yang tidak berdaya saat itu.
Jumat, 28 Februari 2014, Tim Hukum DPD HAMI Bali yang berjumlah 12 orang bersama korban mendatangi Polresta Denpasar untuk menindaklanjuti laporan korban ke Polresta Denpasar sebelumnya dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan atau Pengaduan, bernomor STPL/184/II/2014/BALI/ RESTA DPS.
Mereka diterima Kasub Unit Polresta Denpasar Iptu I Made Sri. Menurut ketua DPD HAMI Bali Agustinus Nahak, SH, informasi pihak penyidik menyebutkan pelaku sampai saat ini belum ditemukan. Pihak polresta terus melakukan upaya pencarian pelaku dan meminta bantuan tim hukum, masyarakat dan pers untuk turut membantu menyebarkan informasi.
Selain itu, tambah dia, resepsionis hotel tempat korban menginap sudah dimintai keterangan, dan teman pelaku bernama Eko Pramono alias Stephen telah diambil keterangan dan menjadi saksi. sedangkan satu teman pelaku lainnya bernama Billy alias Benny alias Angga belum dapat ditemui. “Dari keterangan di lapangan, ia sudah melarikan diri ke Luar Negeri,” jelas Agus.
Sekretaris DPD HAMI Bali yang tergabung dakm Tim Hukum DPD HAMI Bali Valerianus L.L Wangge,SH menjelaskan tim hukum HAMI Bali menilai pelaku telah melakukan tindak pidana perkosaan seperti yang diatur dalam pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
Unsur-unsur pidananya berdasarkan keterangan korban, yakni adanya kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, dengan perempuan bukan istri pelaku, dan terjadi persetubuhan. Dalam mengungkap kasus ini, tambah Faris, pihaknya mendukung tindakan cepat Polresta Denpasar untuk menangkap pelaku dan menjeratnya dengan pasal 285 KUHP.
DPD HAMI Bali juga mengajak masyarakat, pers, pegiat HAM untuk bersama-sama mengawal kasus ini demi tegaknya hukum, keadilan dan HAM, juga demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata internasional yang aman dan nyaman

Senin, 17 Maret 2014

HIMPUNAN ADVOKAT MUDA INDONESIA-HAMI













DEKLARASI HIMPUNAN ADVOKAT MUDA INDONESIA-HAMI

Meulaboh, ternyata memang tanggal 12, bulan 12, tahun 2012 telah menjadi Hari bersejarah bagi Bangsa Indonesia, dimana Rabu siang tepat pukul 12.00 WIB para advokat muda Indonesia, berkumpul di Jakarta, untuk mendeklarasikan Himpunan Advokat Muda Indonesia atau disingkat HAMI yang merupakan wadah pemersatu Advokat muda dengan mengedepankan rasa keadilan, kekeluargaan, persatuan dan kesatuan, kebersamaan, independen, non partai politik serta non partisan partai politik.
Deklarasi ini memberikan mandat kepada Sdr. SUNAN KALIJAGA, S.H. untuk menjadi Ketua Umum dan Sdr. MUHAMMAD AFZAL MAHFUZ, S.H. untuk menjadi Sekretaris Jenderal periode 2012 - 2015 sampai adanya MUNAS (Musyawarah Nasional) pertama HAMI dilaksanakan.
Usai Deklarasi Ketua Umum Himpunan Advokat Muda Indonesia-HAMI Sunan Kalijaga, S.H. kepada wartawan mengatakan selain akan menyusun formatur, pembentukan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat-DPP HAMI, yang diberi waktu selama 6 bulan kedepan, dirinya juga akan menggelar program penyuluhan hukum kepada masyarakat, baik itu mulai di tingkat kecamatan, Pelajar SMA hingga Mahasiswa, advokasi sehingga kehadiran HAMI dapat bermanfaat.
Didampingi Sekjen HAMI, Sunan Kalijaga juga mengungkapkan para advokat muda merasa prihatin melihat kriminalitas yang terjadi saat ini itu lebih banyak kepada masyarakat yang awam hukum. Pihaknya menilai jumlah tahanan di sel polisi itu isinya bukan seratus persen penjahat, tapi ada banyak orang yang awan hukum yang tidak mengerti hukum.
Menurutnya Alhamdulillah kehadiran HAMI mendapat respon yang positif dari advokat muda di daerah, pada prinsipnya mereka juga minta agar segera dibentuk pengurus di DPP sehingga dalam jangka waktu tidak terlalu lama dapat terbentuk pengurus di tingkat Dewan Pimpinan Daerah-DPD.
Sementara itu, Kejati DKI Jakarta yang diwakili oleh Ibu Fitria Tambunan mengatakan pihaknya menyambut baik kehadiran Himpunan Advokat Muda Indonesia-HAMI, setelah menyimak isi deklarasi, visi-misi, pihaknya sangat mendukung, bahwa advokat muda yang dinamis, gagah, dan kreatif ini merupakan hal positif dalam memperjuangkan hak-hak rakyat yang tertindas.
Pada Kesempatan yang sama, Biro Hukum Polda Metro Jaya Kombes Sayuti, S.H. atas nama Kapolda Metro Jaya mengatakan Jajaran Polda Metro Jaya mendukung atas Deklarasi ini dan berharap kehadiran HAMI dapat membantu masyarakat yang menjadi tersangka, yang dalam KUHAP itu dikatakan wajib didampingi oleh penasehat hukum, memang ada yang dibiayai Negara, namun masih ada yang tidak dibiayai Negara dan minta bantuan Cuma-cuma, Nah ini yang harus menjadi perhatian, ungkapnya.